Rabu, 11 Agustus 2010

PENDATAAN KELUARGA TAHUN 2010

Berdasarkan surat edarab mendagri nomor 411.4/2180/sj.selanjutnya instruksi Kepala BKKBN nomor 872/hk-010/d-1/2010 dan instruksi gubernur jambi nomor 01/Ins gub/BKKBN/ 2010 dan instruksi Bupati Tebo nomor 25/BPPKB/2010 tentang pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2010 maka diperintahkan seluru camat untuk melaksanakan pendataan keluarga serentak di kabupaten Tebo mulai tanggal 1 juli s/d 30 September 2010 dan badan PP dan KB selaku leding sektor untuk terus memantau dan menevaluasi pelaksaan pendataan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar